SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN PEMBELAJARANNYA DI SD

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.

Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara  terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.

Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:

·        Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.

·        Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.

·        Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

·        Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).

Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.

Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.

Anak-anak termasuk bagian dari rakyat. Untuk itu, Ilmu politik khususnya ketatanegaraan perlu diberikan pada anak-anak mulai di Sekolah Dasar agar mereka belajar bagaimana kejadian-kejadian di dalam pemerintahan negaranya berpengaruh pada kehidupan mereka, dan juga belajar untuk berpartisipasi di dalam sistem politik negaranya.

Dengan dasar tersebut, maka kami mengganggap ketatanegaraan sangat penting dipahami, sehingga kami mengambil untuk judul makalah yaitu, “ Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pembelajarannya di Sekolah Dasar.”

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dirumuskan sebagai berikut:

1.      Bagaimana sistem ketatanegaraan di Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 ?

2.      Apa saja permasalahan-permasalahan sistem ketatanegaraan Indonesia?

3.      Bagaimana pembelajaran tentang sistem ketatanegaraan di Sekolah    Dasar ?

 

C.     Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

1.      Untuk mengetahui dan memahami sistem ketatanegaraan di Indonesia.

2.      Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan sistem ketatanegaraan Indonesia

3.      Untuk menentukan strategi yang tepat dalam memberikan pembelajaran tentang sistem ketatanegaraan di Sekolah Dasar.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Kajian Teoritis Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sistem ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada kurun waktu tahun 19992002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.                                                                              

Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Iindonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:

a.      MPR

·        Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

·        Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

            Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

·        Presiden, sebagai presiden seumur hidup.

·        Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.

·        Memberhentikan sebagai pejabat presiden.

·        Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.

·        Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.

·        Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

      b. Presiden

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

c. DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

d. DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
  1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945                    Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:

  •  
    1. MPR

·        Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.

·    Menghilangkan supremasi kewenangannya.

·    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.

·        Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena       presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).

·    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.

·        Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota    Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

b.      DPR

·        Posisi dan kewenangannya diperkuat.

·        Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.

·        Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.

·        Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

c.       DPD

·        Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.

·        Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.

·        Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

·        Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

d.      BPK

·        Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

·        Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

·        Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

·        Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

 

 

e.      Presiden

·        Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

·        Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.

·        Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.

·        Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.

·        Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

·        Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

d. Mahkamah Agung

·        Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].

·        Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

·        Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

·        Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

 

f.        Mahkamah Konstitusi

·        Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

·        Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

·        Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

            3. Unsur-unsur Pembentuk Ketatanegaraan Indonesia

    Sebagaimana telah dikemukakan pada Bab terdahulu bahwa, sistem ketatanegaraan Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan Indonesia memiliki herarki hukum, artinya memiliki tata urutan atau tingkatan. Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, menjadi sumber hukum bagi peraturan yang terletak di bawahnya. Sebaliknya, peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hirarki hukum yang dimiliki peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau unsur-unsur pembentuk sistem ketatanegaraan Indonesia. Peraturan perundang-undangan sebagai unsur terbentuknya sistem ketatanegaraan ini, di Indonesia telah mengalami perubahan     sejalan dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia hasil Amandemen UUD 1945.

Beberapa perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dapat diuraikan sebagai berikut:

 

           a. Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966

               Tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah:

1)      UUD 1945

2)      TAP MPR

3)      UU/PERPU

4)      Peraturan Pemerintah

5)      Keputusan Presiden

6)      Peraturan Menteri

7)      Instruksi Menteri

         

          b. Menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000

  Tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah:  

1)      UUD 1945

2)      TAP MPR

3)      UU

4)      PERPU

5)      PP

6)      Keputusan Presiden

7)      Peraturan Daerah

 

           c.  Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

                Tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah

1)      UUD 1945

2)      UU/PERPU

3)      Peraturan Pemerintah

4)      Peraturan Presiden

5)      Peraturan Daerah

               Adapun  uraian mengenai peraturan perundang-undangan tersebut, satu per satu dapat dijelaskan sebagai berikut:   

a.      Undang-undang dasar 1945

      UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis RI, memuat dasar dan garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sumber hukum tertinggi, semua peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, bersumber kepada UUD 1945.

      Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan pertama tahun 1999 dan perubahan ke-empat tahun 2002. Materi perubahan mencapai 3 kali lipat dari materi sebelumnya, sehingga saat ini materi muatan UUD 1945 mencapai 199 butir ketentuan. Meskipun namanya masih UUD 1945, tetapi dari sudut isinya, UUD 1945 setelah amandemen tahun 2004 sudah dapat dikatakan merupakan konstitusi baru.

b.      Ketetapan MPR

      Istilah ketetapan MPR dipakai baik menyangkut isinya yang bersifat mengatur ataupun yang tidak mengatur, seperti Ketetapan MPR tentang Pengangkatan Presiden. Ketetapan ini sama sekali tidak mengatur, melainkan hanya bersifat administratif (beschikking). Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

c.       Undang-Undang

      Undang-undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang dalam arti sempit. Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta Ketetapan MPR. Contoh : Undang-undang Guru dan Dosen, Undang-undang Penyiaran, dan lain-lain.

 

 

 

 

d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dibuat oleh Presiden dalam hal yang memaksa dengan ketentuan:

1.      Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan.

2.      DPR dapat menerima atau menolak dengan mengadakan perubahan.

3.      Jika DPR menolak, Perpu harus dicabut.

e.      Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Pembuatan Peraturan Pemerintah disebut sebagai kegiatan regulatif atau pengaturan. Kewenangan regulatif berada di tangan Presiden dan bersumber dari kewenangan yang lebih tinggi yaitu DPR.

f.        Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Keppres dapat dijadikan objek peradilan tata Usaha Negara.

g.      Peraturan Daerah

Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dengan gubernur, di kabupaten dibuat DPRD kabupaten dengan bupati.

 

B. Permasalahan  Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sebenarnya, ada tiga hal yang masih luput dari analisis banyak kalangan dalam membicarakan sistem ketatanegaraan Indonesia di sekolah dasar. Pertama, tentang pemberdayaan guru. Bagi penulis, pemberdayaan para guru merupakan faktor kunci jika pendidikan ketatanegaraan Indonesia di sekolah  masih dianggap penting. Alasannya, jika guru tidak memiliki keterampilan untuk mengubah paradigma pola mengajar sekaligus tidak bisa mengelola kelas dengan baik, niscaya ilmu segudang yang ada di kepalanya tidak bisa ditransfer dengan baik ke siswa didiknya. Dengan kata lain, pemberdayaan guru untuk memiliki keterampilan agar mampu mengubah paradigma pola mengajar sangat signifikan dengan mutu pendidikan yang diharapkan.

            Keteranpilan mengajar ini sangat penting dimiliki seorang guru, terutama dalam mengkaji, menganalisis dan memilih materi ketatanegaraan yang masih abstrak ini. Dalam memilih bahan ajar, keterampilan guru juga memegang peranan penting. Saat ini masih banyak buku-buku bahan ajar PKn yang isinya tidak sesuai dengan materi ketatanegaraan Indonesia di SD. Bahkan masih ada pihak penerbit yang berusaha agar buku-buku yang salah itu tetap dipakai dalam pembelajaran di SD. Upaya para penerbit nakal ini, dilakukan dengan berbagai cara, antara lain  dengan menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan.

Kedua, kesejahteraan guru yang jauh dari sejahtera akan sangat berpengaruh pada keseriusan kerjanya. Konsekuensinya-secara psikologis-mudah dijelaskan; seorang guru bantu yang memperoleh upah Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan, mustahil bisa menunjukkan seluruh kompetensinya sebagai seorang guru yang berdedikasi tinggi, disiplin, berwibawa, dan cerdas di depan siswa didiknya. Upah kerja paling minim itu, membuat guru tidak dapat mengikuti perkembangan informasi baru terkait dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, dengan minimnya gaji, guru tidak bisa konsentrasi pada pekerjaannya, malah membagi perhatian ke pekerjaan lain di luar jam sekolah, mulai dari nggeles siswanya sendiri, menjadi sopir angkot, tukang ojek, hingga sebagai agen togel. Bahkan, mengajar, oleh sebagian guru dilakukan “asal bapak senang” (ABS), sepadan dengan mengajar “asal-asalan” yang tak mencurahkan seluruh kompetensi dari dalam dirinya. Akibatnya, siswa akan menjadi korban dengan keadaan seperti itu. Siswa akan mendapatkan pelajaran yang keliru dari guru dengan cara mengajar yang asal-asalan . Dan bahayanya, hal itu akan terus tertanam dalam benak siswa, kalau tidak ada yang meluruskannya.

Guru yang tidak dapat mengtikuti perkembangan informasi dan teknologi, serta tidak bisa konsentrasi pada pekerjaannya, dianggap sebagai orang yang “gaptek” alias gagap teknologi. Akibatnya, pada satu sisi ada pujian, penghargaan, dan cinta kepada guru oleh masyarakat di negeri ini, tetapi pada sisi lainnya ada kecaman, ejekan, penghinaan, pelecehan, dan pemasungan hak para guru. Bagi Penulis, penerapan pembelajaran ketatanegaraan Indonesia yang tidak disertai dengan memperhatikan kesejahteraan para guru sama artinya dengan siap jatuh pada kesalahan yang sama sebagaimana terjadi selama ini.

Ketiga, selain dua alasan di atas, yang juga sering keliru adalah adanya anggapan bahwa rendahnya mutu pendidikan di negeri ini sebagai akibat dari kurikulumnya yang tidak marketable sehingga harus dibenahi pada setiap pergantian Menteri Pendidikan. “Tambal sulam” kurikulum pendidikan selama ini dipandang hanya untuk memenuhi “hasrat” pemegang kebijakan bidang pendidikan semata. Dengan kata lain, guru dan siswa di negeri ini hanyalah “lahan eksperimen” para pemegang kebijakan bidang pendidikan semata, yang tidak menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu. Sebenarnya, kurikulum, buku pelajaran, sarana, dan prasarana pendidikan lainnya hanyalah “aset mati” yang diciptakan manusia untuk memperlancar dan mengarahkan jalannya proses pendidikan semata. Cara guru dalam membangun pola interaksi dengan anak didiknya merupakan “aset hidup” yang harus diperhatikan karena sangat erat kaitannya dengan bermutu atau tidaknya proses pendidikan pada suatu peradaban.

Jika kurikulum pendidikan sangat bagus, tetapi gurunya tidak punya kompetensi atau tidak mau menunjukkan kompetensinya, maka jangan harap mutu pendidikan akan berubah pada setiap periodenya. Jika buku pelajarannya bermutu tinggi, tetapi guru yang mengajarnya tidak dibekali dan diberdayakan untuk memiliki keterampilan mengajar yang baik, maka pendidikan itu hanya sandiwara antara guru dan siswa semata. Jika sarana dan prasarana pendidikan sangat lengkap, tetapi gurunya tidak mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan semua sarana yang ada, lantaran “gagap” teknologi karena tak berdaya oleh keadaannya sekaligus tidak diberdayakan, maka mutu pendidikan yang diharapkan hanya pembicaraan “liar” dari waktu ke waktu yang tidak akan berujung pada perbaikan mutu. Selanjutnya, apa jadinya proses pendidikan jika guru yang mengajar selalu “dihantui” dan “dililit” problem ekonomis, sosial, dan psikologis?

             Selain di sekolah, permasalahan mengenai ketatanegaraan Indonesia, juga dapat ditemukan di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahan itu muncul akibat masih banyaknya para pejabat pemerintahan, anggota DPR dan DPRD, serta para penegak hukum yang kurang memperhatikan tugas masing-masing dengan sebenarnya. Sebenarnya, tugas-tugas mereka telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih banyak oknum pejabat tersebut yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan. Masih banyak pejabat pemerintahan yang menyelewengkan kekuasaannya, masih banyak pejabat pemerintahan anggota DPR dan DPRD, serta penegak hukum yang korupsi.

Ditambah lagi dengan ulah para oknum anggota DPR dan DPRD yang hanya mementingkan diri sendiri dan golongannya. Dalam praktiknya, mereka hanya mementingkan kendaraan politiknya saja. Mereka bekerja bukan demi rakyat yang diwakilinnya. Bukan amanat rakyat yang mereka suarakan, dalam sidang-sidang yang diikutinya. Mereka bersidang menentukan besarnya dana anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat. Akibatnya, rakyat tidak percaya terhadap tugas-tugas yang diemban oleh lembaga-lembaga negara yang telah disebutkan di atas.

     

C.  Pembelajaran Sistem Ketatanegaraan Indonesia di Sekolah Dasar

Di dalam KTSP SD sistem ketatanegaraan Indonesia diajarkan di kelas :

Kelas IV, Semester 1

Stándar  Kompetensi

Kompetensi Dasar

1.    Memahami sistem pemerintahan desa  dan pemerintah  kecamatan                                                                      

1.1  Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan

1.2  Menggambarkan struktur organisasi desa dan pemerintah kecamatan

2. Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi            

2.1  Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi

2.2 Menggambarkan struktur organisasi kabupaten, kota, dan provinsi

     

Kelas IV, Semester 2

Stándar  Kompetensi

Kompetensi Dasar

3.  Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat

3.1  Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti  MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.

3.2 Menyebutkan organisasi pemerintahan tingkat pusat, seperti Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri

 
Kelas V, Semester 1

Stándar  Kompetensi

Kompetensi Dasar

1. Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1.1  Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.2  Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.3   Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.  Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan  daerah

2.1  Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah

2.2  Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti  pajak, anti korupsi, lalu lintas, larangan merokok

 

 
Kelas V, Semester 2

Stándar  Kompetensi

Kompetensi Dasar

3. Memahami kebebasan berorganisasi

3.1 Mendeskripsikan pengertian organisasi

3.2 Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat

3.3 Menampilkan peran serta dalam memilih organisasi di sekolah

4.  Menghargai keputusan bersama                             

4.1 Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama

4.2 Mematuhi keputusan bersama

 

Kelas VI, Semester 1

Stándar  Kompetensi

Kompetensi Dasar

2. Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia      

2.1 Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada

2.2 Mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen

2.3   Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintahan pusat dan daerah

 

Salah satu strategi pembelajarannya adalah melalui studi visit. Anak-anak diberi tugas melakukan kunjungan dan wawancara ke lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di sekitarnya (contoh : Desa, Kecamatan, Kabupaten). Setelah itu siswa mendiskusikan hasil kunjungannya dan membuat portopolio serta  refleksi. Akhir dari pembelajaran diharapkan anak menyadari bahwa mereka sebagai bagian dari rakyat yang harus ikut berpartisipasi dalam kehidupan di negaranya.


BAB III

PENUTUP

 

A.     Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :

  1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
  2. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
  3. Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
  4. Permasalahan  Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dapat terjadi di dalam persekolahan dan melalui masyarakat. Di sekolah permasalahan itu muncul dalam bentuk pembelajaran yang keliru oleh guru, sebagai akibat kompetensi guru yang kurang memadai, bahan ajar yang keliru dan kurikulum yang kurang mendukung. Melalui masyarakat, permasalahan ketatanegaraan Indonesia terjadi dalam bentuk penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan tugas dan wewenang dari para pejabat negara, anggota DPR dan DPRD, serta para penegak hukum

 

B.     Saran

Berapa pun lembaga ketatanegaraan di Indonesia, dan siapapun yang mendapat kesempatan memegang amanat rakyat, yang perlu mendapatkan perhatian adalah kode etik masing-masing, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak menyimpang dari kedaulatan rakyat. Jika setiap pemegang kekuasaan di semua lapisan mempunyai etika positip dan tumbuh menjadi living ethics (etika hidup) maka sebesar apapun perubahan yang terjadi tetap akan menghasilkan perilaku mental bangsa yang mulia di masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

 

Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2003

 

Faqih Samlawi dan Bunyamin M. (2001). Konsep Dasar IPS. Bandung :CV. Maulana.

 

Jimly Asshiddiqie. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Den Pasar.

 

 

 

 

5 respons untuk ‘SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN PEMBELAJARANNYA DI SD

Tinggalkan komentar